KPK tetapkan Muchtar Effendi tersangka TPPU
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar diduga menyembunyikan harta hasil korupsi sebesar Rp 13,5 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut diperoleh Muchtar dari mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Saat itu, Akil menerima suap dari beberapa pihak yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada.
"Sebesar Rp 13,5 miliar diduga dikelola oleh ME atas pengetahuan dan persetujuan M Akil Mochtar untuk membelikan sejumlah aset," ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Dalam konferensi persnya, sedianya uang yang diterima Muchtar berjumlah sekitar Rp 35 miliar. Hanya saja Akil terlebih dahulu membuat pembagian dengan rincian, Rp 17,5 miliar untuk keperluan Akil, dan Rp 3,8 miliar ditransfer ke rekening milik perusahaan sang istri CV Ratu Samagat.
Dari hasil pembagian tersebut, ujar Basaria, Muchtar membelanjakan aset berupa tanah, rumah, puluhan kendaraan roda empat dan dua yang diatasnamakan orang lain.
"Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Basaria.
Sebelumnya, Muchtar berstatus terpidana atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Saat ini, ia juga masih berstatus tersangka atas dugaan menerima suap bersama-sama dengan Akil Mochtar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya