Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/12).

Firli mengatakan, Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

"Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek," kata Firli.

Selain itu, sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat meminjam uang ke salah satu Bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar R 4,3 Miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga beberapa kali memberi fasilitas pada Herman dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar. Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.

Menurut Firli, selama masa kepemimpinannya sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013, Herman diduga banyak menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Firli.

Atas perbuatannya, Herman disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP