KPK Tetapkan Eks Dirkeu PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia, Sholihah, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dari pembayaran komisi kegiatan fiktif. KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai pemilik PT Ayodya Multi Sarana.
"Menetapkan tersangka, KEFC sebagai pemilik PT AMS, dan SLH pensiunan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008-September 2016," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (20/5).
Kasus ini berawal dari pengembangan perkara Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT AJI Persero yang menginginkan PT AJI Persero menjadi leader konsorsium. Sebelumnya PT AJI berstatus sebagai co-leader dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Untuk memuluskan keinginannya, Budi dibantu oleh KEFS melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.
Atas bantuan yang diberikan oleh KEFS, Budi Tjahjono kemudian memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah KEFC.
"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI Persero kepada ITK sejumlah Rp 7,3 Miliar," ucap Firli.
Padahal, kata Firli, terpilihnya PT AJI Persero sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 angka 2 Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.
Jumlah uang Rp7,3 miliar kemudian diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 milkar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC.
Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT AJI Persero tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.
"Kemudian, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI," imbuhnya.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan todak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya