Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan dua tersangka baru kasus PON Riau

KPK tetapkan dua tersangka baru kasus PON Riau Jubir KPK Johan Budi SP. merdeka.com /dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus perubahan Perda 6/2010 terkait pembangunan venue PON Riau. Salah satu tersangka adalah mantan kepala dinas pemuda dan olahraga Riau.

"Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan dan penyidikan dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau dalam mengubah Perda No 6/2010, KPK menetapkan tersangka baru, dengan inisial LA, mantan kepala dinas pemuda dan olahraga Riau. Kemudian THY anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a ataub atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk LA, diduga sebagai pemberi suap. Sementara TAY diduga secara bersama-sama sebagai penerima," imbuh Johan.

Menurut Johan, kedua tersangka belum ditahan. "Kasus ini masih belum berhenti, terus dikembangkan KPK pada saksi maupun tersangka," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran merdeka.com, inisial LA yang dimaksud adalah Lukman Abbas sementara inisial THY adalah Taufan Handorso Yakin, dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Muhammad Dunir, selaku ketua tim pansus.

Dua lainnya adalah Rahmat Syahrial, Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PT PP), dan Kepala Seksi Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darmaputra. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP