KPK tetapkan dua tersangka baru kasus PON Riau
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus perubahan Perda 6/2010 terkait pembangunan venue PON Riau. Salah satu tersangka adalah mantan kepala dinas pemuda dan olahraga Riau.
"Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan dan penyidikan dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau dalam mengubah Perda No 6/2010, KPK menetapkan tersangka baru, dengan inisial LA, mantan kepala dinas pemuda dan olahraga Riau. Kemudian THY anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a ataub atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk LA, diduga sebagai pemberi suap. Sementara TAY diduga secara bersama-sama sebagai penerima," imbuh Johan.
Menurut Johan, kedua tersangka belum ditahan. "Kasus ini masih belum berhenti, terus dikembangkan KPK pada saksi maupun tersangka," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, inisial LA yang dimaksud adalah Lukman Abbas sementara inisial THY adalah Taufan Handorso Yakin, dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Muhammad Dunir, selaku ketua tim pansus.
Dua lainnya adalah Rahmat Syahrial, Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PT PP), dan Kepala Seksi Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darmaputra.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya