KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka Suap
Merdeka.com - KPK akhirnya mengumumkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jakarta, Rabu (31/7) malam kemarin. Dari operasi itu, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap. Andra diduga menerima suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka. Andra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya adalah Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Andra disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya