Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan Bupati Banyuasin sebagai tersangka

KPK tetapkan Bupati Banyuasin sebagai tersangka Pimpinan KPK Basaria Panjaitan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - KPK menetapkan Bupati Banyuasin periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap. Yan Anton dijadikan tersangka terkait dengan pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

"Sudah ekspose dan dinyatakan terhadap enam tersangka itu dilakukan penyidikan. Kepada YAF (Yan Anton Ferdian), RUS (Rustami), UU (Umar Usman), K (Kirman) dan STY (Sutaryo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jakarta, Senin (5/9).

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Suap itu terkait dengan dengan pengadaan di dinas pendidikan kabupaten banyuasin di Sumsel," ungkap Basaria.

Lima orang tersebut adalah Bupati Banyuasi Periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirman dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

"Sedangkan tersangka pemberi ZM adalah ZM (Zulfikar Muharrami) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Basaria.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Enam orang tersebut diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (4/9) di Sumatera Selatan dan Jakarta.

Jumlah suap yang diterima oleh Yan diduga hampir mencapai Rp 1 miliar yang terdiri atas Rp 531,6 juta untuk biaya haji Yan dan istri dan diterima pada 3 September 2016. Selanjutnya 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016 dan diduga untuk keperluan haji di Arab Saudi dan uang Rp 299,8 juta diterima pada 1 September 2016.

"Uang itu kira-kira adalah untuk proyek dinas pendidikan yaitu sebagai bentuk ijon, kadis pendidikan sebagai orang yang diminta untuk mencarikan uang dari proyek ini, sedangkan ZM sebagai penghubung untuk mendapatkan proyek itu," tambah Basaria.

Sedangkan anggaran total untuk proyek tersebut juga masih diusut oleh penyidik. KPK juga masih mengembangkan dugaan penerima suap lain karena sebelum Yan menjabat ayahnya, Amiruddin Inoed menjabat sebagai bupati selama dua periode berturut-turut.

"Kemungkinan (ayahnya tahu) itu pasti. Kemungkinan pasti berhubungan dengan bupati atau semua berhubungan kasus ini pasti akan diperiksa siapapun orangnya. Tersangka menjabat sebagai bupati sejak 2013 sampai sekarang, konon sebelumnya ayahnya dari 2003 sampai 2013 atau dua periode berturut-turut," jelas Basaria.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP