KPK tetapkan bos PT DGI tersangka korupsi pembangunan RS Udayana
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwandi (DPW) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana.
Bersama dengan Dudung, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa (MDM) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang DPW dan MDM," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (5/10).
Untuk Made, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sementara Dudung diganjar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Yuyuk.
Sekedar informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu ini, Made Meregawa juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang menelan biaya sebesar Rp 16 miliar yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya