KPK tetapkan bos PT DGI tersangka korupsi pembangunan RS Udayana
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwandi (DPW) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana.
Bersama dengan Dudung, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa (MDM) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang DPW dan MDM," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (5/10).
Untuk Made, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sementara Dudung diganjar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Yuyuk.
Sekedar informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu ini, Made Meregawa juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang menelan biaya sebesar Rp 16 miliar yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, 2 Pegawai PLN Dicegah ke Luar Negeri
Dugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya