Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK terus dalami keterlibatan staf Ahok dalam kasus suap reklamasi

KPK terus dalami keterlibatan staf Ahok dalam kasus suap reklamasi Sunny Tanuwidjaja diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja dalam mengatur pertemuan antara pengembang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal inilah yang membuat KPK intens memeriksa Sunny sebagai saksi dari kasus suap raperda reklamasi teluk Jakarta.

"Ya itu tadi ditanyakan kepada Sunny terkait keterlibatan dia dalam pertemuan-pertemuan dengan pengusaha dalam kaitannya dengan izin reklamasi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (18/5).

Hari ini KPK telah memanggil Sunny Tanuwidjaja dan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen dari Fraksi Hanura. Namun seusai diperiksa, baik Sunny ataupun Ongen sama-sama tidak mau berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan mereka hari ini.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, di antaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP