Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK terima dua laporan gratifikasi Lebaran, parsel & telepon genggam

KPK terima dua laporan gratifikasi Lebaran, parsel & telepon genggam Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima dua laporan dari pejabat negara dan PNS yang menerima gratifikasi hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Laporan itu sejalan dengan surat edaran dari KPK yang meminta pegawai negeri atau penyelenggara negara menolak pemberian hari raya.

"Kalau tidak bisa menolak segera melaporkan ke KPK, hingga hari ini KPK menerima dua laporan berkaitan dengan perayaan hari raya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/7).

Dia menuturkan, dua laporan gratifikasi yang masuk berupa parsel makanan dan hadiah berupa telepon genggam. Parsel makanan dan 'tea set' dilaporkan oleh seorang lurah sedangkan penerimaan telepon selular dilaporkan anggota DPR.

"Saat ini masih dilakukan proses analisis sehingga belum dapat diputuskan apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," jelas Priharsa.

KPK mengimbau pegawai negeri yang menerima gratifikasi hari raya Lebaran agar melaporkannya ke KPK.

"KPK berharap laporan yang minim ini diartikan surat edaran KPK sudah dilaksanakan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu menolak pemberian sekaligus mengimbau mereka yang menerima karena berbagai alasan dapat segera melaporkan ke KPK," tegas Priharsa.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, KPK menerima 5.187 laporan gratifikasi. Pelaporan ini berdasarkan amanat Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi.

Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Pelanggar pasal tersebut dapat dijerat kurungan minimal empat tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP