Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK telusuri proses penerbitan Perpres Dana Perimbangan

KPK telusuri proses penerbitan Perpres Dana Perimbangan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 107 tentang Dana Perimbangan tahun 2018. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh.

"Saksi Teguh Budiarso, Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya tentang proses pembahasan hingga penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107 tentang Dana Perimbangan Tahun 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/8).

Teguh bersaksi untuk mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Dalam kasus ini, Yaya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Selain Yaya, KPK juga menetapkan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah kediaman pengurus PPP, rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP