Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Telusuri Pengelolaan Anggaran Kemenpora Era Imam Nahrawi

KPK Telusuri Pengelolaan Anggaran Kemenpora Era Imam Nahrawi Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengelolaan anggaran Kemenpora era Imam Nahrawi. Gatot mengaku telah membeberkan semua yang diketahui sejak menjabat 2017 lalu.

"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai 2019," ujar Gatot di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Gatot berdalih tidak semua pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan Kemenpora dia terlibat. Karena itu ia membawa semua dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018.

"Karena saya sebagai Sesmenpora. Bagaimana tata kelola itu dilakukan. Tadi saya bilang kan, saya baru menjabat Maret 2017," kata Gatot.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Gatot ini berkaitan pengembangan perkara KPK dari kasus suap dana hibah pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

"(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sedangkan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Suap ini sebagai pemulus dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.

Pada surat tuntutan yang dibacakan, perbuatan suap yang dilakukan Ending diperkuat oleh keterangan saksi Supriyono, mantan bendahara PPK Kemenpora yang membenarkan dirinya diminta Mulyana membeli mobil namun diatasnamakan sopir Mulyana bernama Widi Ramadhani.

Sumber uang untuk pembelian mobil tersebut berasal dari KONI yang diserahkan Ending. Pemberian suap kembali terjadi pada Juni. Kepada Jhonny, Ending meminta agar memberikan jatah Mulyana sebanyak Rp300 juta.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP