KPK Telusuri Asal Usul Uang Rp40 M Milik Rafael Alun di Safe Deposit Box
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami sumber uang milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan safe deposit box (SDB). Menurut data PPATK, uang Rafael Alun dalam safe deposit box mencapai Rp40 miliar.
"Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp36 sampai Rp 0 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung KPK dikutip Jumat (31/3).
KPK akan mendalami asal usul uang tersebut dengan menelusuri setiap kasus perpajakan yang pernah ditangani atau bersinggungan dengan Rafael Alun.
"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," kata Asep.
Rafael Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael menjadi tersangka.
"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.
"Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Harta Rafael Tidak Sesuai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.
"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," ujar sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).
Sumber ini menyatakan Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
"Pasal 12 B," kata sumber tersebut.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya