KPK telah blokir beberapa harta milik adik Atut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah memblokir sejumlah harta milik adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal itu diungkapkan oleh Agah Muhammad Noor, salah satu manajer aset tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, serta dugaan pencucian uang, itu.
Menurut Agah, dia kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini buat mengklarifikasi perbedaan daftar harta yang diperoleh dari hasil penggeledahan, dengan milik Agah. Dia mengaku cuma mengelola sebagian kecil harta milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu.
Dia mengatakan, sejak Wawan ditangkap, tidak ada usaha pengalihan kepemilikan berbagai harta Wawan.
"Loh kan enggak boleh oleh KPK. Informasi yang saya terima, BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah diberitahu oleh KPK tidak boleh ada balik nama. Ke Samsat (Direktorat Lalu Lintas) juga sama," kata Agah kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Agah mengaku cuma mengurus segelintir aset Wawan. Antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Serang-Banten, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Serang dan Bandung-Jawa Barat, kos-kosan di Bandung, apartemen di Jakarta yang disewakan, dan perusahaan konstruksi, Jaya Beton. Dia mengaku tidak pernah mengurus beberapa mobil dan sepeda motor Wawan yang disita oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Itu orang lain (yang mengurus) di kantor," sambung Agah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnya