KPK tegaskan MoU dengan Polri dan Kejaksaan bukan saling melindungi
Merdeka.com - Belum lama ini DPR mengkritik nota kesepahaman penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Polri, dan Kejagung karena dianggap melindungi instansi masing-masing. Menurut KPK, hal tersebut bersifat positif jika dibaca dengan seksama.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, nota kesepahaman tersebut bersifat positif ke depannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"MoU tersebut kita buat dengan kesepahaman, bila dibaca satu persatu poinnya dengan seksama maka isi kesepakatan tersebut bersifat positif karena memprioritaskan hal yang memberantas korupsi," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Dia menegaskan, dalam nota kesepahaman tersebut, KPK bersama Polri dan Kejagung juga merevitalisasi dan memperbaiki mekanisme penyelidikan.
Menanggapi kritikan DPR, menurutnya, MoU yang baru dilakukan tersebut sama sekali tidak melindungi satu sama lain antara instansi penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 50 UU KPK, Febri juga menyampaikan terkait pemberitahuan penyelidikan terhadap instansi tertentu.
"MoU yang kita sepakati sifatnya bukan izin kepada atasan instansi, namun kami melakukan pemberitahuan ketika hendak dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Febri juga berharap, nota kesepahaman tersebut tidak bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku. "Karena dalam undang-undang, mekanisme penyelidikan dan penggeledahan terhadap suatu instansi tidak mengenal adanya pemberitahuan atau izin terlebih dahulu. Jadi dalam nota kesepahaman tersebut yang dikatakan pemberitahuan dijadikan sebagai pedoman bagi penegak hukum terutama pemberantas korupsi di Indonesia," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya