Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tegaskan butuh kehatian-hatian tangani kasus suap PT Brantas

KPK tegaskan butuh kehatian-hatian tangani kasus suap PT Brantas Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik jika penanganan kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya terkesan tanggung. Disebut tanggung karena hingga saat ini KPK belum menetapkan siapa pihak yang diduga menerima suap dari PT Brantas Abipraya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan penanganan perkara ini membutuhkan kehati-hatian. "Intinya tujuan kita kan agar tuntutan jaksa bisa meyakinkan hakim agar putusan itu bernilai sah dan meyakinkan," ujar Saut kepada merdeka.com, Rabu (27/4).

Meski biasanya dalam operasi tangkap tangan transaksi lebih dari dua kali, Saut mengatakan, dalam kasus ini Marudut (MRD) selaku perantara dari pihak yang diduga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu, hanya satu kali bertransaksi.

Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah transaksi yang dimaksud merupakan transaksi yang gagal karena sudah terjadi Operasi Tangkap Tangan atau bukan. "Untuk case ini indikasinya baru pertama, enggak tahu kasus yang lain," ujarnya.

Dia pun menyampaikan KPK akan terus mendalami peran Marudut selaku perantara kasus di Kejaksaan. Sebab, Marudut disebut-sebut sering menjadi perantara berbagai kasus di kejaksaan.

"Ada beberapa daerah juga dan ini perlu didalami lebih lanjut," tandasnya.

Seperti diketahui, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/3), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Adanya kasus ini KPK pun melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keduanya, baik Sudung dan Tomo, juga telah dilakukan pemeriksaan kode etik di Kejaksaan Agung. Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung, keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik sehingga tidak ada sanksi yang diberikan terhadap keduanya.

Wakil ketua KPK Laode M Syarif berujar sah saja jika Kejaksaan Agung memutuskan demikian. Namun dia mengatakan apa yang diputuskan Kejaksaan Agung belum tentu sama dengan apa yang diputuskan KPK, semuanya masih tahap pendalaman.

"Kejaksaan itu melaksanakan pemeriksaan etik dan kami berikan akses untuk beliau-beliau (Kejaksaan Agung) untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan kami memeriksa pidananya," kata Laode di gedung KPK, Jumat (15/4).

"Bisa saja keputusan yang diambil Kejaksaan itu berbeda dengan apa yang diambil KPK, tergantung pendalaman yang kami kerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa temukan jawaban yang pas," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP