KPK tegas penetapan tersangka & pelimpahan berkas OC sesuai prosedur
Merdeka.com - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Otto Cornelis Kaligis ditolak Hakim Tunggal, Suprapto. Kubu OC keberatan dengan putusan tersebut.
"Di sini kami keberatan. Di situ dikatakan tidak ada persidangan. Kami anggap tidak sah putusan perkara ini," ujar salah satu penasehat hukum OC di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/8).
Usai sidang, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menanggapi kritik tersebut. Menurut Chusniah, sidang praperadilan yang ditunda pekan lalu bukan karena KPK ingin mengambil kesempatan untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan. Pelimpahan berkas ke pengadilan sudah sesuai dengan prosedur.
"Terkait protesnya mereka, kalau dilihat bener, kita kan sidang tanggal 10. Sementara 12 dilimpahkan. Jadi pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan tidak juga," jelas Nur Chusniah.
Nur Chusniah juga menegaskan penetapan tersangka OC Kaligis berbeda dengan berkas operasi tangkap tangan pada Gerry, anak buah OC.
"Memang bukan OTT, tapi pengembangan dari OTT. Jadi sesuai dengan aturan kita lakukan penyidikan baru. Pada intinya kita sesuai bukti yang dimiliki sesuai alat bukti yang cukup. Terkait protes mereka tanggal 10 kita sidang. Pertimbangan hakim sama dengan jawaban kita," pungkas Nur Chusniah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya