KPK tegas penetapan tersangka & pelimpahan berkas OC sesuai prosedur
Merdeka.com - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Otto Cornelis Kaligis ditolak Hakim Tunggal, Suprapto. Kubu OC keberatan dengan putusan tersebut.
"Di sini kami keberatan. Di situ dikatakan tidak ada persidangan. Kami anggap tidak sah putusan perkara ini," ujar salah satu penasehat hukum OC di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/8).
Usai sidang, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menanggapi kritik tersebut. Menurut Chusniah, sidang praperadilan yang ditunda pekan lalu bukan karena KPK ingin mengambil kesempatan untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan. Pelimpahan berkas ke pengadilan sudah sesuai dengan prosedur.
"Terkait protesnya mereka, kalau dilihat bener, kita kan sidang tanggal 10. Sementara 12 dilimpahkan. Jadi pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan tidak juga," jelas Nur Chusniah.
Nur Chusniah juga menegaskan penetapan tersangka OC Kaligis berbeda dengan berkas operasi tangkap tangan pada Gerry, anak buah OC.
"Memang bukan OTT, tapi pengembangan dari OTT. Jadi sesuai dengan aturan kita lakukan penyidikan baru. Pada intinya kita sesuai bukti yang dimiliki sesuai alat bukti yang cukup. Terkait protes mereka tanggal 10 kita sidang. Pertimbangan hakim sama dengan jawaban kita," pungkas Nur Chusniah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya