Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tangkap pengacara Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan

KPK tangkap pengacara Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan Fredrich dijemput paksa oleh KPK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Sabtu (13/1) dini hari tadi. Sebelumnya, Fredrich sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich tiba di Gedung KPK pada pukul 00.08 WIB. Tampak penyidik KPK, Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya mengawal Fredrich.

Fredrich mengenakan kaos hitam, celana jeans. Saat turun dari mobil yang membawanya, Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

"Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara.

Saat ditangkap, Fredich tidak melakukan perlawanan. Febri belum bisa memastikan apakah Fredrich akan langsung ditahan atau tidak.

"Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif. Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1x24 jam," ungkap Febri.

Dia menambahkan, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," tegas Febri.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka. Bimanes ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Pada Jumat itu juga, Fredrich sebenarnya dipanggil oleh KPK. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Hanya tampak kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa,mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka. Pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik terhadap Fredrich.

"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan, Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu
Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu

Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta

Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya