Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tampik tudingan Adnan Buyung soal pencitraan di kasus Anas

KPK tampik tudingan Adnan Buyung soal pencitraan di kasus Anas Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, menyangkal tudingan dilontarkan ketua tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, yang menyebut lembaga antikorupsi itu bermain politik dan cuma mengedepankan pencitraan dalam menangani perkara membelit kliennya.

Johan menegaskan, KPK hanya menjalankan kewenangannya sebagai penegak hukum dalam menangani perkara rasuah.

"Tuduhan KPK bermain politik dan pencitraan dalam menetapkan Anas sebagai tersangka tidak didasari argumentasi akurat dan utuh. KPK adalah lembaga negara yang diberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Johan menyatakan, KPK tidak mencari popularitas dalam menangani kasus Anas. Dia juga menyatakan lembaga antikorupsi itu tidak berebut panggung politik karena tidak ada yang spesial dalam kasus Anas. Dia juga berjanji Anas diperlakukan sama dengan tersangka lain.

"Lantas kepentingan politik dan popularitas seperti apa dan yang bagaimana yang mau diraih KPK? Saya mau menjelaskan sekali lagi, kasus Anas Urbaningrum tidak ada yang istimewa. Sama seperti tersangka lain," sambung Johan.

Johan kembali menyatakan Anas dijerat menjadi tersangka karena sebagai penyelenggara negara dan ditemukan dua alat bukti cukup. Dia pun menampik tudingan soal pengaruh pihak Istana dalam penetapan tersangka Anas. "Saya kira tidak ada," ujar Johan.

Johan menambahkan, dalih kuasa hukum Anas yang kerap membawa-bawa soal hak asasi manusia juga tidak tepat. Menurut dia, konsekuensi orang yang ditahan memang melanggar hak asasi manusia dan Anas haru legowo menerima kenyataan itu. Dia pun mempersilakan jika tim kuasa hukum Anas tidak sepakat, maka bisa menempuh jalur hukum.

"Ada ranah hukumnya juga kalau tidak sepakat dengan proses KPK. Orang ditahan tentu melanggar HAM ya. Karena tidak bisa jalan-jalan. Itu kan haknya dia," ucap Johan. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP