KPK tambah masa tahanan Bupati Karawang & istri selama 30 hari
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan PT Tatar Kertabumi, Bupati Karawang Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (NLF) sambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade Swara datang ke KPK untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan.
"Perpanjangan penahanan," kata Ade kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B Wibowo, perpanjangan penahanan pasangan suami istri itu selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan tahap ke tiga, untuk 30 hari ke depan," kata Haryo.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (NLF) sebagai tersangka karena diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424.349 atau setara Rp 5 miliar.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca Selengkapnya