Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak tahu soal kasus crane PT Pelindo yang diusut Bareskrim

KPK tak tahu soal kasus crane PT Pelindo yang diusut Bareskrim RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan crane tahun 2010. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga sedang membidik kasus mobile crane di Tanjung Priok ini. Lalu apa beda kasus yang diungkap KPK dengan Bareskrim?

"Kita tidak tahu. Ini berasal dari pengaduan yang masuk ke KPK. Kasus yang ditangani KPK pengadaan que container crane (QCC)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati di Gedung KPK, Jumat (18/12).

Namun Yuyuk mengaku belum bisa menjelaskan barang bukti yang di dapat KPK untuk menjerat RJ Lino. KPK juga baru menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dan belum ada tersangka lain.

"Alat buktinya belum bisa saya sampaikan. Kapan diperiksa? Belum ada jadwal. Sejauh ini tersangkanya baru satu," ujar Yuyuk.

Sebelumnya KPK menyatakan bahwa RJ lino jadi tersangka kasus que container crane (QCC). RJ Lino dijadikan tersangka setelah ada dua alat bukti yang ditemukan KPK.

"Tersangka RJL Dirut Pelindo diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri," ujat Yuyuk.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP