Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak tahu pasti persembunyian istri Nazaruddin

KPK tak tahu pasti persembunyian istri Nazaruddin M Nazaruddin. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak menutupi jika tersangka buron kasus suap pengadaan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni berhasil ditangkap.

"Tentu KPK tidak menutupi kalaupun misalnya Interpol berhasil menangkap. Sampai hari ini belum ada informasi itu, kabar terakhir yang diperoleh tim di KPK hanya informasi deteksi Neneng ada di sebuah negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/5).

Johan membantah sudah mengirim tim untuk menjemput Neneng. Menurut dia, tim penjemput masih berada di Jakarta.

"Sampai pagi tadi saya konfirmasi mengenai Ibu Neneng, KPK belum peroleh lokasi yang pasti dari Interpol. Tim KPK masih ada di Indonesia, di Jakarta, Neneng di luar Indonesia," tegas Johan.

Sementara soal surat permohonan dari tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin perihal Neneng, KPK belum membuat keputusan. "Kami masih bahas presentasi pengacara Nazar ini mewakili Neneng sebagai tersangka atau pihak-pihak lain. Pimpinan KPK memperoleh putusan terhadap permohonan itu tentu akan kami sampaikan kepada pers," tandasnya.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.

KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol pernah dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini istri dari tersangka mantan bendahara Partai Demokrat tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP