KPK tak mau komentar soal bebasnya Panda Nababan
Merdeka.com - Panda Nababan politisi PDIP yang ditahan karena kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 telah memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Panda telah menjalani 3/4 masa tahanan, dan siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Namun KPK enggan berkomentar soal pembebasan bersyarat Panda ini. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan hal itu sudah bukan kewenangan KPK.
"Itu sudah lepas dari kita, PK bukan kasasi itu kan hubungannya Panda dan MA. Itu kan upaya hukum," kata Johan Budi di kantornya, Kamis (31/5).
Diketahui Panda dikabarkan telah menghirup udara bebas. Panda yang telah divonis 17 bulan penjara telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak tiga pekan lalu.
"Bebas bersyaratnya sudah tiga minggu lalu," kata pengacara Panda, Juniver Girsang.
Menurut Juniver, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Asalkan syarat-syarat telah terpenuhi, maka hak tersebut bisa diberikan. Salah satu syarat tersebut yakni Panda telah menjalani 2/3 masa penahanan.
"Bebas bersyarat itu Panda harusnya terima bulan Desember 2011. Tapi dia nggak gunakan karena saat itu sedang proses kasasi. Lantas dia atas usul teman-teman untuk mengajukan pembebasan bersyarat," ujar Juniver.
Pengajuan Pembebasan Bersyarat Panda yakni juga didasari alasan lain. Panda ingin fokus untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung.
"Itu alasan dia ajukan bebas bersyarat kita sedang persiapkan materi untuk PK. Makanya Panda itu ajukan pembebasan bersyarat supaya bebas, kalau di LP dia ngga bebas, dan permohonan itu dikabulkan Kemenkumham," jelasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya