KPK tak kunjung limpahkan kasus BG ke kejagung, Ruki gentar?
Merdeka.com - Pertemuan pimpinan KPK dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly menghasilkan keputusan pelimpahan kasus gratifikasi dan suap Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun hingga tiga hari berselang, keputusan pelimpahan itu belum juga dieksekusi.
Saat mengumumkan keputusan pelimpahan itu usai pertemuan pada Senin (2/3), Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK tidak mau fokus hanya pada kasus Budi Gunawan. Masih ada 36 kasus lain yang mangkrak dan butuh perhatian penyidik KPK. Namun Ruki mengaku KPK telah kalah atas pelimpahan kasus ini.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan, satu saja sudah dihadapi," kata Ruki.
Ternyata keputusan Ruki melimpahkan kasus BG ini menjadi blunder. Gelombang protes datang dari berbagai pihak termasuk protes dari internal pegawai KPK. Mereka menggelar demo pada Selasa (3/3).
Selasa (3/3), ratusan pegawai KPK melakukan aksi penolakan di depan lobi kantor KPK. Ruki yang menjadi sasaran demo ikut hadir. Koordinator demonstrasi pegawai KPK Nanang Farid Syam berjanji akan terus melakukan protes atas kebijakan pelimpahan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mereka juga mengancam akan menemui Presiden Joko Widodo jika tuntutannya tidak digubris.
"Jika aksi-aksi yang kami lakukan tidak direspon pimpinan sementara ini, kami akan ke presiden secepatnya. Jadi sambil bekerja kami juga akan memikirkan aksi-aksi selanjutnya. Tapi kalau semua ini masih tidak didengar, kami akan ke presiden," kata Nanang di gedung KPK.
Sementara mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua yang menemui pimpinan KPK pada Rabu (4/3) kemarin mengaku telah meminta Ruki mengajukan PK atas putusan praperadilan.
"Semua alumni setuju untuk PK alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan itu jadi problem besar di seluruh hukum di Indonesia," kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Abdullah alasan KPK harus mengajukan PK maka lembaga antirasuah ini memiliki alasan kuat untuk menarik kembali perkara BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak," terangnya.
Pendapat senada disuarakan anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie yang menilai seharusnya KPK bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Di praperadilan kasus BG ini memang telah dimenangkan. Substansinya pelimpahan berkas oleh KPK agar tidak ada konflik kepentingan, namun secara teori kalau KPK bisa memperbaiki berkasnya tersebut, sesuai aturan BG bisa jadi tersangka lagi," ujar Jimly di Gedung Marina, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/3).
Mantan ketua MK ini menyesalkan pelimpahan berkas Kalemdikpol Polri tersebut. Dia menilai pelimpahan berkas memberikan kesan tidak baik di masyarakat. "Ini memang masalah waktu, menurut saya ini terlalu cepat. Lebih baik jangan sekarang supaya tidak menjadi kesan yang tidak baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Hingga Kamis (5/3), Ruki belum bersuara lagi menanggapi berbagai protes yang ditujukan kepada dirinya. KPK juga hingga kini belum secara resmi melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
Mungkinkah Ruki gentar, dan membatalkan keputusannya itu? Kita tunggu saja.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya