KPK tak dendam meski kalah di praperadilan Setya Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya telah menerima hasil keputusan majelis hakim sidang praperadilan ketua DPR Setya Novanto. Dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut membuat status tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto menjadi gugur.
"Hukum itu tidak boleh dendam, tidak boleh sakit hati, tidak boleh marah. Memang hukum harus gitu," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Namun dia tak menampik bahwa KPK sempat kecewa dengan kekalahan di sidang praperadilan melawan ketum Partai Golkar itu. Kendati kalah di praperadilan tak membuat KPK kendur mengusut kasus e-KTP.
"Memang kita kadang-kadang agak up and down. Tapi percaya lah kita digaji untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya