Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak ambil pusing kasus Budi Gunawan dihentikan

KPK tak ambil pusing kasus Budi Gunawan dihentikan Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing terkait penghentian kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Adji Seno, kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut itu bukan lagi domain KPK.

"Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsup-kan kasus BG kepada Kejaksaan dan sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri maka KPK tidak mencampuri lagi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/5).

Indriyanto mengatakan, saat ini lembaga antirasuah menyerahkan secara penuh kasus tersebut ke pihak Polri. "Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus BG yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri itu sudah dihentikan. Sebab, dalam gelar perkara yang dihadiri tiga pakar hukum yakni, Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih memutuskan kasus BG tidak layak diteruskan

"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," ucap Victor.

Namun, pernyataan Victor dibantah oleh Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso. Menurutnya, gelar perkara akan dilaksanakan setelah semua pihak yang terkait sudah mempunyai kesediaan untuk hadir.

"Belum (dihentikan), kan tidak menjadi prioritas. Pekerjaan kita banyak yang lebih penting. Jadi, kita sambil menunggu yang berkepentingan hadir lengkap dan kesediaannya. Kita bekerja yang lain saja," Kata Budi di Mabes Polri.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP