KPK tak akan cawe-cawe usut kasus Setnov, cuma pantau arah MKD
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrohman Ruki mengaku sulit menyelidiki kasus Ketua DPR Setya Novanto dalam pencatutan nama Jokowi. KPK juga tidak bisa 'cawe-cawe' soal kasus Setya Novanto.
"Kasus di kejaksaan Agung belum jelas, yang sekarang di periksa MKD adalah etik. Kalau tindak pidana umum maka kami enggak bisa cawe-cawe karena kewenangan polri," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).
Kendati demikian, menurut dia pihaknya akan supervisi atau mengawasi kasus Setya Novanto itu. Pasalnya, KPK mempunyai kewenangan yang sama dengan Kejaksaan Agung.
"Kalau Pak Jaksa Agung sudah bilang korupsi, ya silakan. Jaksa punya kewenangan sama dengan KPK. Kami enggak permasalahkan. Kami akan lakukan untuk supervisi," kata dia.
Menurut dia, saat ini kasus itu sedang diselidiki oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Namun jika terbukti adanya tindak pidana korupsi akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kami, Jaksa Agung dan Kapolri pada posisi yang sama pantau arah MKD," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya