KPK tahan Sutan Bhatoegana di Rutan Salemba
Merdeka.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi sore hari ini memutuskan menahan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Dia dibui di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada para pewarta, Senin (2/1).
Sutan nampak meninggalkan Gedung KPK pukul 18.44 WIB. Dia nampak pasrah saat digiring ke dalam mobil tahanan.
Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya