Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tahan pejabat ESDM terkait kasus solar home system

KPK tahan pejabat ESDM terkait kasus solar home system Jubir KPK Johan Budi SP. merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - KPK menahan tersangka Kosasih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian ESDM dalam kasus suap pengadaan atau pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) di Kementrian ESDM.

"KPK melakukan penahanan terhadap K dalam kasus pengadaan solar home system di Kementerian ESDM, 2007-2008, ditahan di Rutan Cipinang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/6).

Johan menambahkan, Kosasih selaku PPK diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jacobus Purwono, mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Listrik yang sudah ditahan dalam kasus ini. KPK menjerat Kosasih dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 144 miliar," ujar Johan.

Selain pejabat ESDM, KPK juga melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap. Mahyudin diduga melakukan korupsi atas pembelian tanah di Jalan Raya Ngagel 109, Wonokromo, Surabaya.

Mahyudin dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap MH di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan," tandas Johan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP