KPK tahan pejabat ESDM terkait kasus solar home system
Merdeka.com - KPK menahan tersangka Kosasih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian ESDM dalam kasus suap pengadaan atau pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) di Kementrian ESDM.
"KPK melakukan penahanan terhadap K dalam kasus pengadaan solar home system di Kementerian ESDM, 2007-2008, ditahan di Rutan Cipinang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/6).
Johan menambahkan, Kosasih selaku PPK diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jacobus Purwono, mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Listrik yang sudah ditahan dalam kasus ini. KPK menjerat Kosasih dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 144 miliar," ujar Johan.
Selain pejabat ESDM, KPK juga melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap. Mahyudin diduga melakukan korupsi atas pembelian tanah di Jalan Raya Ngagel 109, Wonokromo, Surabaya.
Mahyudin dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap MH di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan," tandas Johan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDukung Realisasi Netralitas Karbon, AHM Berkomitmen Terus Memperkuat Program Elektrifikasi Kendaraan Bermotor
AHM terus berkomitmen penuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap dukung netralitas karbon.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya