KPK tahan Direktur PT MTI, tersangka penyuap pejabat Bakamla
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada APBD-Perubahan 2016.
Fahmi keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi oren bertuliskan 'Tahanan KPK'. Wajah lesu tampak terlihat di wajah Fahmi yang pagi tadi datang dengan menggunakan kemeja putih dan celana berwarna abu-abu.
"Saya ini datang atas inisiatif sendiri, saya belum dapat surat panggilan dari KPK. Saya mau klarifikasi, ternyata surat (pemanggilan dari KPK) kita cek di kantor dan di rumah enggak masuk. Tapi karena niat baik saya maka saya datang ke sini," kata Fahmi di lobby Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Fahmi menegaskan, keberadaan dirinya di Belanda bukan karena untuk melarikan diri. Dia pun mengatakan seharusnya kembali ke Indonesia pada 29 Desember mendatang. Namun lantaran namanya disebut sebagai tersangka, dia pun mempercepat kepulangannya ke Indonesia.
"Saya harusnya kembali ke Jakarta 29 Desember ini. Tapi karena ada berita ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok," jelas Fahmi.
"Jadi yang jelas saya bukan buron, saya sudah ada niat baik untuk klarifikasi tapi (malah di tahan KPK). Insya Allah ini adalah ini ujian terbaik untuk saya. Kita lihat skenario Allah seperti apa," tambahnya.
Tak hanya itu, Fahmi juga membantah kalau dirinya mengenal pejabat Bakamla RI yang terjaring dalam OTT KPK pada 14 Desember 2016 lalu.
"Saya enggak kenal sama pejabat itu, saya enggak tahu, saya enggak kenal," singkat Fahmi.
Setelah itu Fahmi pun dibawa penyidik KPK dengan mobil tahanan KPK. Namun hingga kini belum ada dari pihak KPK yang dapat dikonfirmasi terkait tempat penahanan Fahmi.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya