KPK tahan Artha Meris usai diperiksa 9 jam
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya hari ini menahan Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Keponakan politikus PDIP itu dibui terkait proses penyidikan kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini .
Meris ditahan usai diperiksa selama lebih dari sembilan jam. Saat dicecar awak media ihwal pemeriksaannya hari ini, dia enggan mengungkapnya. Raut wajah Meris terlihat datar. Dia berusaha menyembunyikan wajah supaya terhindar dari sorot kamera pewarta.
"Mohon maaf, mohon maaf," kata Meris kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
Meris menyelesaikan pemeriksaan pukul 19.55 WIB. Dia langsung mengenakan rompi tahanan KPK dan sudah dijemput oleh mobil tahanan.
Saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, beberapa sanak saudara Meris tidak bisa menahan kesedihan. Mereka meratapi Merish harus dibui.
"Meris, Meris mau ke mana? Meris mau ke mana dik. Kamu enggak jahat. Mereka yang salah," kata seorang perempuan saudara Meris sambil menangis.
"Dia itu enggak jahat. Dia melakukan itu demi perusahaan. Dia menghidupi banyak orang. Justru di sini yang jahat," ujar seorang pria mengaku masih saudara Meris tanpa menyebutkan nama.
Artha Meris ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap SKK Migas. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Saudara politikus PDIP Effendi Simbolon ini ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 772,5 ribu terkait pengajuan permohonan pengubahan harga dasar amonial buat perusahaannya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya