KPK sudah jawab surat penarikan penyidik Polri
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya telah membalas surat jawaban tentang penarikan 13 penyidik dari Polri. Surat tersebut telah dibalas pada Rabu kemarin (5/12).
"Atas surat Polri yang diterima pada Senin itu sudah dijawab pimpinan KPK pada Rabu 5 Desember," ujar Bambang di Gedung KPK, Kamis (6/12).
Bambang mengungkapkan, isi surat balasan tersebut yakni memohon kepada Polri untuk tidak menarik penyidiknya yang telah alih status menjadi pegawai tetap di KPK. Permohonan itu berdasarkan PP No. 63 Tahun 2005 tentang SDM Pegawai KPK.
"(Isi) jawabannya, untuk bukan penyidik tetap dipersilakan ditarik, sedangkan penyidik tetap kewenangan menentukan mereka ada di tangan KPK," paparnya.
Bambang pun yakin, atas jawaban tersebut kepolisian bisa menerima. Sebab, Kapolri Timur Pradopo, dikatakan Bambang, saat itu, mengaku tidak keberatan 28 penyidiknya menjadi pegawai tetap di KPK.
"Saya dengar Kapolri tidak keberatan karena kalau polri ingin menjelaskan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan korupsi mengikhlaskan 28 penyidik polri jadi penyidik tetap KPK," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya