KPK sudah buat sprindik Sekretaris MA Nurhadi?
Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi sorotan setelah panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy tertangkap tangan menerima uang dari pihak swasta terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kediaman Nurhadi pun digeledah sehari setelah operasi tangkap tangan KPK. Pada penggeledahan di kediamannya penyidik KPK menemukan sejumlah uang dengan berbagai macam mata uang asing dengan total Rp 1,7 miliar. Bahkan Nurhadi sempat mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti dengan memasukkan dokumen yang telah disobek-sobek ke dalam kloset.
Beredar kabar KPK sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi sejak lama. Namun, Wakil ketua KPK, Saut Situmorang saat dimintai konfirmasi enggan menegaskan hal tersebut.
"Masih proses untuk menuju tahap selanjutnya," lanjut kata Saut kepada merdeka.com, Selasa (3/5).
Belum jelas apa yang dimaksud tahap selanjutnya, apakah tahap selanjutnya adalah tahap penyelidikan naik ke penyidikan. Nurhadi sendiri pernah absen pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit perdana dan kasasi Mahkamah Agung.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300
Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan KPK menegaskan masih didalami lebih lanjut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya