KPK: Suap yang diterima Dewie Yasin Limpo pemberian pertama
Merdeka.com - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, suap yang diterima anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo merupakan pemberian pertama. Uang tersebut diberikan oleh tersangka IR dan SET.
"Jadi dari informasi awal bahwa pemberian atau penerimaan ini yang pertama," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (21/10).
Johan menambahkan, dari pemeriksaan penyidik KPK, akan ada pemberian lain dari tersangka IR dan SET. Namun belum sempat pemberian kedua itu terlaksana, anggota Dewie keburu dicokok KPK.
"Karena rencananya dari informasi yang diterima penyidik KPK akan ada pemberian lain. Tapi ini langsung ditangkap KPK," ujarnya.
Johan menambahkan, adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan meninggalkan Jakarta.
"Kebetulan ibu DYL ini dan juga pak BWH (ajudan Dewie Yasin Limpo) mau ke luar kota. Kemudian penyelidik dan penyidik KPK datang lalu diajak ke kantor KPK," kata Johan.
Johan menceritakan, saat penangkapan, Dewie tidak melakukan perlawanan. Begitu juga dengan tersangka lain. "Saya kira enggak ada," ujar Johan.
KPK menetapkan anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemarin malam.
Dewie dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Sementara pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya