Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sita rumah Irjen Djoko Susilo di 3 kota

KPK sita rumah Irjen Djoko Susilo di 3 kota Djoko Susilo-Dipta. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo. Rumah yang diduga milik DS itu berada di 3 kota, Solo, Semarang dan Yogyakarta.

"KPK melakukan pemasangan sita kepada rumah yang diduga milik DS, di Solo, Yogyakarta dan Semarang," ujar Juru Bicara KP Johan Budi SP, di KPK, Rabu (13/2).

Sayangnya Johan belum mengetahui berapa jumlah rumah dan nilai aset yang disita. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko dari kasus simulator SIM.

"Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK, kasus simulator yang berkembang ke TPPU," ujar Johan.

Diketahui, hari ini KPK memeriksa istri Djoko, atas nama Dipta Anindita. Mantan finalis Puteri Solo 2008 itu diperiksa sebagai saksi untuk suaminya atas dugaan TPPU. Dipta yang diperiksa selama 6 jam, hanya bungkam saat awak media mencecar pertanyaan.

Setelah melalui pengembangan dari kasus korupsi Simulator SIM, KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU. Pencucian uang berkaitan dengan kepemilikan aset mantan Gubernur Akpol itu nilainya mencapai Rp 45 miliar.

Djoko diduga melakukan pencucian uang melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan. Kemudian disamarkan dengan atas nama 'orang terdekat' Djoko.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP