Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sita Rp 50 juta dalam OTT Panitera sekretaris PN Jakarta Pusat

KPK sita Rp 50 juta dalam OTT Panitera sekretaris PN Jakarta Pusat KPK rilis barang bukti OTT Kejati Jabar. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan inisial EN adalah Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap penyidik dalan operasi tangkap tangan. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Rabu (20/4) kemarin, KPK juga mengamankan Doddy Arianto Supeno (DAS) sebagai pemberi uang.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan keduanya diciduk penyidik KPK di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.45 WIB.

"Penyidik KPK gelar OTT (operasi tangkap tangan) pada Rabu 20 April di sebuah hotel Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. KPK menangkap keduanya di basement hotel setelah melakukan serah terima uang dari DAS ke EN," ujar ketua KPK Agus Rahardjo di auditorium KPK, Kamis (21/4).

Nilai transaksi yang diberikan Doddy kepada Edy sebesar Rp 50 juta dengan pecahan Rp 100 ribuan. Uang itu menurut Agus diberikan Doddy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Agus menjelaskan uang Rp 50 juta bukanlah pemberian pertama kali. Sebelumnya pada bulan Desember 2015 Doddy juga memberikan uang Rp 100 juta di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Di pengadilan juga kayaknya," ujar Agus.

Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta rupiah. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam rangka pengembangan kasus ini, KPK langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nur Hadi, dan terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi, penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.

"Belum dihitung jumlahnya berapa, kita masih telusuri juga itu uang apa," pungkas Agus.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP