Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sita laptop dan dokumen dari 4 lokasi penggeledahan

KPK sita laptop dan dokumen dari 4 lokasi penggeledahan Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat tempat sekaligus terkait kasus dugaan suap dalam impor daging. Empat lokasi itu yakni Kantor Direktorat Jenderal peternakan dan kesehatan hewan, kantor PT Indoguna Utama, rumah tersangka AAE di duren sawit dan apartemen Margonda City kamar C 605 milik tersangka Ahmad Fathonah.

Dari hasil penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan laptop. "Ada beberapa yang belum selesai (penggeledahan). Yang diinformasikan (disita), seperti laptop dan dokumen-dokumen," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kamis (31/1).

Sebelumnya, KPK menangkap tangan empat orang yang diduga tengah melakukan praktik suap. Ketiga orang itu terdiri dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, asisten pribadi Luthfie Hassan, Ahmad Fathanah, dan mahasiswi Maharani.

Mereka pun kemudian menjalani pemeriksaan intens di KPK. Setelah 1x24 jam akhirnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yang tertangkap tangan dan 1 orang tersangka yakni Presiden PKS Luthfi. Luthfi diduga akan menerima uang suap darihasil penangkapan tersebut. Uang suap yang disita KPK sejumlah Rp 980 juta dan Rp 10 juta di kantong Fathonah juga Rp 10 juta di kantong Maharani. Namun, mahasiswi di perguruan swasta Maharani dibebaskan.

Dari hasil pemeriksaan KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 1 dan 2, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP