KPK siapkan strategi khusus dalam berantas korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak akan tergesa-gesa untuk menindak secara hukum para tersangka korupsi saat ini. KPK kali ini memilih untuk mengatur strategi penindakan yang baru.
Hal tersebut akan dilakukan lantaran akan berkaca pada kasus Wisma Atlet, Palembang dengan terpidana Muhammad Nazaruddin
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu selain divonis selama empat tahun pada kasus Wisma Atlet, saat ini Nazarudin juga dijadikan tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang saham Garuda dan juga dugaan korupsi di universitas.
"Misalnya nanti terjadi, entah ada berapa jenis perbuatan yang diduga melanggar Tipikor oleh tersangka lebih dari satu jenis itu sebaiknya disatukan biar sekaligus," ujar Busyro kepada wartawan di Tanjung Lesung, Banten, Sabtu (14/7).
Menurut Busyro, hal itu penting untuk berbagai kepentingan. Termasuk juga dari aspek Hak Asasi Manusia. "Jangan berkali-kali tersangka diajukan. Kasihan juga dari sudut hak asasi manusia. Artinya nanti targetnya itu diusahakan kalau memungkinkan itu sekaligus. Kalau satu-satu, sampai satu periode tidak bisa selesai. Kasihan kan tersangkanya," katanya.
Busyro menjelaskan, kualifikasi yang dimaksud ke dalam tindak pidana korupsi, salah satunya yakni yang mengandur unsur kerugian negara di dalamnya.
"Kualifikasinya yang tidak bisa dimasukkan ke tindak pidana korupsi misalnya ada unsur pemalsuan. Nah, pemalsuannya tidak boleh karena bukan ranah KPK karena itu kewenangan kepolisian," tuturnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya