KPK siap jerat tersangka baru korupsi daging sapi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus suap impor daging sapi bertambah. Hal itu tergantung dari pengembangan penyidikan bersasarkan alat bukti.
"Kemungkinan tersangka baru terbuka. Tergantung bagaimana proses pengembangan itu, apakah ada cukup bukti pihak-pihak lain terlibat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers, Kamis (31/1).
Johan mengakui dalam waktu dekat, besok atau Senin pekan depan, KPK akan memanggil beberapa saksi dan tersangka terkait perkara itu.
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, asisten pribadi Luthfie Hassan, Ahmad Fathanah, dan Presiden PKS, Luthfi Hassan Ishaq.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya