KPK Siap Diaudit Dewas Lantaran Belum Bisa Tangkap Harun Masiku
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) mengaudit kinerjanya. Audit berkaitan dengan belum bisanya lembaga antirasuah menyeret buron Harun Masiku.
"Kami terbuka untuk menerima itu," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Permintaan audit kinerja KPK tersebut dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Ghufron, Dewas KPK akan memenuhi permintaan ICW demi perbaikan kinerja lembaga antirasuah.
"Tentu Dewas akan melakukan, menanggapi permohonan masyarakat sesuai ketentuan perundangan," kata Ghufron.
Menurut Ghufron, kinerja KPK secara periodik kerap diaudit. Ghufron mengaku senang bila Dewas KPK menjalani permintaan ICW.
"Ada triwulanan kemudian kalau kinerja ada semesteran. Tapi, selain periodik ada juga insidental, ada yang kalau permintaan khusus bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan sewaktu-waktu tersebut," kata Ghufron.
Sebelumnya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku genap dua tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa kegagalan KPK dalam menyeret Harun Masiku.
"Bagi ICW, waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Menurut Kurnia, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja-kinerja lembaga antirasuah di bawah nahkoda Firli Bahuri. Pengawasan Dewas diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaFOTO: Kritik Tak Kunjung Menangkap Harun Masiku, Aktivis ICW Kirim Kue Tar Ulang Tahun ke KPK
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi untuk mengkritik KPK karena tak kunjung menangkap Harun Masiku yang buron sejak empat tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya