KPK siap berantas kasus karhutla
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelisik pihak-pihak yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera. KPK juga berkomitmen akan memberantas mafia dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua Laode M Syarif mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan memberikan data-data perusahaan apa saja yang dianggap 'melenceng' dari ketentuan izin usaha perihal lahan. Tujuannya agar KLHK bisa menindaklanjuti hal tersebut termasuk mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan KPK kepada KLHK.
"KPK akan telisik kalau ada korupsi di dalamnya tapi pada saat yang sama kita sudah memberikan beberapa rekomendasi kajian ke KLHK untuk perbaikan tata kelola kehutanan," ujar Laode, Rabu (7/9).
"KPK akan dengan senang hati membantu bu Menteri karena KPK punya kajian lengkap soal hutan dan kebun," imbuhnya.
Terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dikatakan Laode, membuat KPK semakin gencar mengusut pihak pihak yang terlibat kebakaran itu. Terlebih lagi, menurut Laode, kasus kebakaran lahan sesuai dengan konsentrasi KPK yang memprioritaskan Sumber Daya Alam sebagai sektor pemberantasan korupsi.
"Sumber daya alam menjadi sektor fokus KPK, jadi cocok dengan visi misi KPK saat ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri LHK, Siti Nurbaya menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang memicu terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Rokan Hulu, Provinsi Riau. Penindakan ini akan ditempuh melalui jalur hukum.
"Saya beberapa kali berkonsultasi dengan Presiden, perintah bapak Presiden lakukan disiplin, lakukan penegakan hukum kalau perlu minta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Siti Nurbaya dalam keterangan persnya di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Siti, mengaku sudah mendapat sejumlah data dari KPK terkait perusahaan yang menjamur di Sumatera. Rinciannya ada 475 perusahaan, yang terdiri dari 152 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 145 perusahaan yang memiliki Izin usaha pertambangan (IUP), 21 memiliki izin lokasi, dan 127 perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Di Rokan Hulu sendiri ada 59 perusahaan, 22 perusahaan ada HGU, 20 perusahaan punya IUP, dan 17 perusahaan tanpa izin," jelasnya.
Data ini akan ditelusuri lebih jauh keterlibatannya dengan kebakaran lahan dan hutan di Rokan Hulu.
"Sekarang kita selesaikan mulai sedikit-sedikit dan kita punya model menyelesaikannya. KLHK maju terus menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami, maju terus memproses hukum kebakaran di Rokan Hulu ini," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya