KPK Setor Rp58 Miliar Uang Pengganti Suami Airin Rachmy Diany
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 58 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran kewajiban uang pengganti Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim atas nama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Ali mengatakan, uang Rp 58 miliar itu terdiri dari Rp 36,7 miliar yang berasal dari hasil lelang barang rampasan Wawan. Sisanya Rp 21,4 miliar dibayarkan langsung oleh suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany.
"Upaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp 36, 7 miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar dimaksud," kata Ali.
Diketahui, MA memvonis Wawan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.
Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten. Vonis MA itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Wawan dengan 7 tahun pidana penjara.
Selain perkara korupsi alkes Banten, Wawan juga terpidana atas perkara suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein serta perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: Liputan6.comReporter: fachrur Rozie
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya