KPK serahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke PN Jakpus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penyidikan atas perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Seperti diketahui, Fredrich pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Fredrich diduga dengan sengaja menghalangi penyidikan Setya Novanto saat masih menjadi tersangka. KPK juga telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke PN Jakarta Pusat.
"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Setelah berkas perkara diserahkan, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," jelas Febri.
Pada Kamis (1/2), Fredrich Yunadi tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Alasannya karena ia menolak perkaranya dilimpahkan ke penuntutan. Fredrich menyerahkan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik.
Tim penyidik dan JPU KPK kemudian mendatangi Fredrich ke rutan KPK untuk melakukan proses lebih lanjut. Febri menegaskan dalam pelimpahan penuntutan tak mensyaratkan persetujuan tersangka.
"Pelimpahan tahap kedua ini dari penyidikan penuntutan tidak membutuhkan atau tidak mensyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. Karena ini adalah bagian proses hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP ini, KPK juga telah menetapkan Dokter Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka. Bimanesh merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau tempat dimana Setya Novanto dirawat setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada November 2017 lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya