KPK serahkan barang bukti ke Sekwan DPRD DKI usai jalani pemeriksaan
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi. Pemanggilan Yuliadi ke KPK hari ini guna mengembalikan beberapa berkas terkait pembahasan raperda reklamasi.
"Penyampaian, pengembalian alat bukti berkas-berkas yang kemarin," ujar Yuliadi usai menjalani pemeriksaan di KPK dengan tersangka Mohamad Sanusi, Kamis (28/7).
Berkas-berkas yang dikembalikan oleh penyidik diantaranya adalah daftar hadir para anggota dewan, notulensi, dan jadwal pembahasan raperda reklamasi.
Namun demikian, Yuliadi menampik ada beberapa berkas yang dikembalikan penyidik KPK ada kaitannya dengan tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Sanusi.
"Enggak ada. Pengembalian cuma satu dus aja," tukasnya.
Hari ini KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Perencanaan Raperda, Dameria Hutagalung untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama, Mohamad Sanusi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.
"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.
Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya