Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK selidiki penerima kasus suap PT Brantas

KPK selidiki penerima kasus suap PT Brantas Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya (BA) hingga kini masih abu-abu. Kendati belum jelas siapa pihak yang akan menerima suap dari PT Brantas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya pihak penerima.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyelidikan kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya tetap berlanjut. Namun perlu pendalaman menangani kasus ini.

"Ya enggak lah (tidak ada pihak penerima), pasti aneh," kata Saut kepada merdeka.com, Rabu (27/4).

Meski demikian, dia kembali meminta publik untuk bersabar dan percaya terhadap komisi anti rasuah dalam menggarap kasus yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu ini.

"Makanya sabar dulu, kita ini sedang bekerja," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a Undang-undang tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Adanya kasus ini KPK pun melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keduanya, baik Sudung dan Tomo, juga telah dilakukan pemeriksaan kode etik di Kejaksaan Agung. Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung, keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik sehingga tidak ada sanksi yang diberikan terhadap keduanya.

Wakil ketua KPK Laode M Syarief berujar sah saja jika Kejaksaan Agung memutuskan demikian. Namun dia mengatakan apa yang diputuskan Kejaksaan Agung belum tentu sama dengan apa yang diputuskan KPK, semuanya masih tahap pendalaman.

"Kejaksaan itu melaksanakan pemeriksaan etik dan kami berikan akses untuk beliau-beliau (Kejaksaan Agung) untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan kami memeriksa pidananya," kata Laode di gedung KPK, Jumat (15/4).

"Bisa saja keputusan yang diambil Kejaksaan itu berbeda dengan apa yang diambil KPK, tergantung pendalaman yang kami kerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa temukan jawaban yang pas," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP