Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Selamatkan Uang Negara Rp416,9 Miliar pada 2021

KPK Selamatkan Uang Negara Rp416,9 Miliar pada 2021 Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penahanan pemilik PT AMS. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut, pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp416,9 miliar. Hal ini berkat penindakan yang KPK lakukan selama tahun 2021.

"Pengembalian kerugian negara Rp416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan KPK melalui upaya-upaya penindakan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

Rincian uang negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari, Rp207,7 miliar dari denda, uang pengganti, dan rampasan. Rp182,2 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dana hibah, dan disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, KPK juga mendapatkan Rp203,59 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana kasus korupsi. Rinciannya, Rp1,67 miliar dari kasus gratifikasi, Rp166,48 miliar uang sitaan TPPU dan uang pengganti, serta Rp24,63 berasal dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU.

"Di samping itu PNBP 203,59 miliar," ujar Firli.

Sementara KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari upaya pencegahan. Yaitu sebesar Rp114,29 triliun.

"KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114,29 triliun pada tahun 2021," terang Firli.

Miliki 61 Jaksa Baru

Firli menyampaikan, KPK mendapatkan tambahan jaksa dari Kejaksaan Agung. Jumlahnya mencapai 61 jaksa yang baru bergabung dengan KPK.

"Sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," ujarnya.Dalam waktu dekat KPK akan melantik 61 jaksa dari Kejaksaan Agung ini.

Alasan penambahan jaksa karena terjadi bottleneck penanganan perkara. Banyak kasus yang telah selesai penyidikan tidak masuk tahap penuntutan karena kekurangan jaksa.

"Kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara setelah pasca penyidikan, berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," jelasnya.

Firli mengatakan, 61 jaksa baru itu sebelumnya telah melalui proses seleksi. Awalnya 70 orang jaksa yang diserahkan Kejaksaan. Selain 61 jaksa ini, ada lagi pegawai negeri lain yang bergabung dengan KPK.

"Di samping itu ada lagi pegawai negeri lain yang bergabung ke KPK,” tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP