Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK segera periksa Sutan Bhatoegana dkk

KPK segera periksa Sutan Bhatoegana dkk Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mencegah empat orang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK memastikan akan memanggil mereka sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM, Waryono Karyo yang juga mantan Sekjen di kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu.

"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Nanti kalau pengakuan yang muncul akan divalidasi KPK apakah didukung fakta atau sekadar pengakuan," kata Jubir KPK Johan Budi SP , di Gedung KPK , Jakarta, Jumat (14/2).

Johan mengatakan, sejauh ini keempatnya masih berstatus saksi. Peningkatan status dari saksi ke tersangka semua tergantung perkembangan penyidikan.

"Apakah jadi saksi terus apa tidak kan tergantung proses yang berkembang, yaitu apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada tentu bisa jadi tersangka," tuturnya.

Keempat orang yang dicegah adalah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana dan anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Demokrat .

Sedangkan dua lainnya adalah bekas Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan Kepala Bidang di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami. PPBMN merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM yang menjerat Waryono Karyo merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap SKK Migas.

Atas kasus ini KPK sudah menjerat Waryono Karyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau hadiah di Kementerian ESDM.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP