Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK segera panggil Suryadharma Ali yang berulang kali mangkir

KPK segera panggil Suryadharma Ali yang berulang kali mangkir Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) terus berjalan. Meskipun SDA sering mangkir dari agenda pemeriksaan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, absennya SDA pada pemeriksaan tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Penyidikan jalan terus, tidak terhambat," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut pengakuan Johan, pihaknya segera memanggil kembali politikus PPP itu. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.

"(Kasus) SDA masih jalan penyidikannya, nanti akan dipanggil lagi. Tapi belum tahu kapan dipanggil lagi," ungkap dia.

Disinggung sudah sejauh mana kelengkapan berkas perkara SDA, Johan tidak mau merinci lebih jauh. Dia mengaku belum tahu menyangkut persentase kelengkapan berkas perkara mantan ketua partai berlambang kabah tersebut.

"Waduh aku enggak tahu kalau persentasenya," tandas Johan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP