Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK segera limpahkan berkas kasus Miryam ke Pengadilan Tipikor

KPK segera limpahkan berkas kasus Miryam ke Pengadilan Tipikor Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka Mariyam S Hariyani, pihaknya akan langsung mempercepat proses hukum terkait kasus keterangan palsu oleh Mariyam. KPK akan segera melimpahkan berkas Miryam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ini bukan akhir tapi melainkan awal yang panjang dalam penyidikan ini, kami akan mempercepat proses hukum terkait keterangan palsu yang diberikan Miryam, mungkin dalam waktu dekat sudah akan dilimpahkan," kata Setiadi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Dengan 2 alat serta dari keterangan para ahli dan saksi, Setiadi pun optimis dalam perkara ini akan segera memasuki babak baru dalan persidangan.

"Ya pasti dari 2 alat bukti awal serta keterangan tersangka kan sudah, dan kami sudah dapat informasi dari JPU dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Terkait kasus Miryam ini, Setiadi berharap dapat dijadikan pelajaran bagi semua agar setiap keterangan saat dalam tahap penyidikan haruslah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika keterangan tidak benar, tegas dia, maka akan berurusan dengan hukum.

"Itu warning bagi semua, setiap keterangan dalam sidang Tipikor haruslah yang sebenar-benarnya apalagi keterangan itu di bawah sumpah," tegasnya.

Lebih jauh Mariyam pun akan terancam hukuman 12 tahun penjara terhadap kasus pemberian keterangan palsu yang dilakukannya. "Ya saya tidak tahu persis ya tapi kemungkinan ancamannya hukuman 12 tahun ya sesuai dengan UU 22 No 31 tahun 1999," katanya.

Setiadi pun menjelaskan bahwa tidak dipertimbangkannya keterangan dari Josep Sumartono dan Elza Syarif oleh hakim, karena menurutnya telah diperiksa sebelumnya setelah penetapan tersangka kepada Mariyam.

"Bukan tidak dipertimbangkan tapi mereka kan diperiksa setelah Mariyam ditetapkan jadi tersangka, lebih detailnya nanti kita pelajari dulu petikan keputusannya ya," tutup Setiadi.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu mengajukan praperadilan atas status tersangka keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP