Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK segel butik dan toko istri KH. Fuad Amin Imron

KPK segel butik dan toko istri KH. Fuad Amin Imron Fuad Amin Imron. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski sedang diserang kanan-kiri, perburuan harta diduga hasil pencucian uang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, KH. Fuad Amin Imron, oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari belakangan membuahkan hasil. Menjelang akhir pekan ini, para penyidik berhasil menyita dan menyegel setidaknya sebelas aset milik mantan Bupati Bangkalan itu.

Menurut pesan pendek disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Kamis (19/2), sebelas harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di sebelas titik. Kebanyakan berada di Madura dan Jawa Timur.

"Di antaranya satu butik dan toko alat kantor atas nama istri FAI, di Desa Demangan, Kabupaten Bangkalan," tulis Priharsa.

Namun Priharsa tidak menjelaskan apakah harta itu dikuasai oleh istri tua atau istri muda KH. Fuad Amin, yakni Nyai Siti Masnuri. Bila memang benar harta itu atas nama Siti Masnuri, maka dugaan keterlibatannya dalam membantu pencucian uang suaminya makin kuat. Belum diketahui apakah KPK akan melakukan terobosan dengan menjerat penerima pasif pencucian uang dalam perkara ini, sebab, Siti Masnuri dan anak 'Kanjeng' Fuad, Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon, juga sudah bolak-balik diperiksa penyidik KPK.

Priharsa melanjutkan, penyidik juga menyita sebuah rumah dijadikan markas Dewan Perwakilan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan. Bangunan itu disita lantaran diduga sebagai salah satu bentuk penyamaran harta hasil rasuah KH. Fuad Amin.

"Kantor DPC Partai Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan KTP anaknya. Selebihnya berupa tanah kosong," lanjut Priharsa.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan empat juga diduga pencucian uang KH. Fuad Amin.

Ra Fuad dijerat dengan dua pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

Hal ini merupakan pengembangan dari sengkarut suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur, sejak 2007. Selama tujuh tahun, KH. Fuad berhasil menutupi permainan liciknya sebelum KPK membongkarnya pada awal Desember 2014.

Atas dasar sengkarut itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan KH. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdur Ro'uf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa (Media Energi) Antonio Bambang Djatmiko, dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut KPK, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1 Desember 2014) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio. Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada Ro'uf.

Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.

Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.

Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Ro'uf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP