KPK sebut uang suap RAPBD Muba dari hasil iuran
Merdeka.com - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengungkapkan rentetan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2015. Ruki membeberkan, uang suap yang diberikan kepada anggota DPRD didapat dari hasil iuran beberapa pihak.
"Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu hasil share, iuran," kata Ruki dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Ruki mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri sumber uang tersebut. Menurut dia, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Siapa saja yang mendalami iuran itu, pemeriksaan sedang dilakukan, nanti salah kalau saya menyampaikan," ujar Ruki.
Menurut informasi yang beredar, Bupati Muba, Pahri Azhari merupakan salah satu pihak yang memberikan iuran tersebut. Tak hanya itu, Pahri disebut-sebut sebagai inisiator pemberian suap kepada DPRD Muba.
Bukti dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus ini semakin kencang menyusul KPK sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri dengan nama Pahri Azhari ke Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan, untuk menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah keterlibatan politikus Partai PAN itu, tim satgas KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang ditenggarai berkaitan dengan perkara tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD dan dua Pejabat Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015. Di antaranya, politikus Partai PDIP Bambang Karyanto (BK), politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Bappeda Faisyar (F).
Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat keempatnya sedang melakukan transaksi suap di rumah salah satu tersangka, Bambang, di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada Jumat (19/6) malam. Selain keempat tersangka, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan dalam tas berwarna merah marun. Diduga uang itu digunakan sebagai pemulus pembahasan perubahan RAPBD.
Dari hasil pengusutan disinyalir, pemberian uang suap dari pemerintah daerah Muba kepada DPRD bukanlah yang pertama kalinya. Dikabarkan, pemberian suap pernah dilakukan pada awal tahun 2015 dengan jumlah yang hampir sama yakni miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya